Assalamu alaikum warahmatullahi wabarakatuh
HIKMAH ZAKAT FITRAH
Adapun hikmah diwajibkannya zakat fitrah ini sangat jelas yaitu sebagai wujud perbuatan ihsan kepada orang-orang fakir, mencegah mereka dari meminta-minta pada hari raya dan agar mereka dapat bersama-sama dengan orang-orang kaya menikmati kesenangan dan kegembiraan karena hari raya itu diperuntukan untuk seluruh manusia selain itu untuk membersihkan orang yang berpuasa dari kekurangan-kekurangannya (yang tidak disengaja) dalam menjalankan puasa seperi berbuat laghwu (sia-sia) dan dosa
JENIS YANG DIKELUARKAN DALAM ZAKAT FITRAH
Adapun jenis yang dikeluarkan untuk zakat fitrah adalah makanan pokok manusia, seperti kurma, gandum, beras, anggur kering, keju dan lainnya karena diriwayatkan dalam shahih Bukhari dan Muslim dari hadis Ibnu Umar tbeliau berkata : “Rasulullah rmewajibkan zakat fitrah pada bulan ramadhon satu sha kurma atau satu sha gandum - Ibnu Umar berkata gandum pada waktu itu memang makanan pokok mereka sebagaimana dikatakan oleh Abu Said Al Khudri tbeliau berkata pada hari fitrah dizaman Nabi kami mengeluarkan zakat fitrah berupa satu sha makanan pokok sedangkan makanan pokok kami adalah gandum, anggur kering, keju dan kurma (HR. Bukhari)
Oleh karena itu tidaklah sah mengeluarkan zakat fitrah dengan pakaian, alas tidur, bejana, barang-barang selain makanan manusia karena Nabi r mewajibkan mengeluarkan makanan pokok dalam zakat fitrah karena itu wahai kaum muslimin janganlah melampaui apa yang telah ditentukan Rasulullah r .
Begitu juga tidak boleh mengeluarkan harga makanan pokok mengeluarkan zakat fitrah dengan uang seharga makanan untuk zakat fitrah) karena yang demikian itu bertentangan dengan apa yang diperintahkanRasululla r dalam sabdnya :“ Barang siapa melakukan suatu amalan yang tidak kami perintahkan maka amalannya tertolak”(HR. Bukhari dan Muslim, dari sahabiyah Aisyah t)
Selain itu mengeluarkan zakat fitrah dengan harganya (uang) adalah bertentangan dengan amalan para sahabat Nabi r sebab mereka mengeluarkan zakat fitrah dengan satu sha makanan pokok, sedangkan Nabi r bersabda : “Hendaklah kalian mengikuti ajaranku dan jalannya Khulafa Arrasydin yang mendapat petunjuk sepeninggalku” (HR. Ahmad, Abu Daud, Tirmidzi, Ibnu Majah, Berkata Tirmidzi : hadist hasan sahih)
Juga karena zakat fitrah itu merupakan ibadah yang diwajibkan dari jenis tertentu maka tidak sah jika dikeluarkan dari selain jenis yang telah ditentukan oleh syariat ini sebagaimana zakat fitrah tidak sah jika dikeluarkan diluar waktu yang telah di \tentukan.
Nabi r telah menentukan beberapa jenis makanan yang berbeda-beda yang biasanya harganya pun berbeda-beda maka seandainya yang menjadi patokan itu harganya niscaya yang wajib dikeluarkan satu sha hanyalah dari satu jenis makanan saja sementara harga barang-barang yang lain harus dibandingkan dengannya.
UKURAN ZAKAT FITRAH
Adapun ukuran zakat fitrah ialah satu shanya Nabi r apabila ingin mengetahui shanya Nabi r maka hendaklah menimbang seberat 2,4 kg .
WAKTU WAJIBNYA ZAKAT FITRAH
Sedangkan waktu wajibnya zakat fitrah ialah sesudah terbenamnya matahari pada malam Idul Fitri. Maka bagi mereka yang telah berkewajiban pada waktu itu wajib mengeluarkan zakat fitrah, tetapi jika mereka tidak tergolong orang yang wajib mengeluarkannya tentu saja ia tidak harus mengeluarkannya karena itu bila sesorang meninggal dunia sebelum magrib walaupun hanya beberapa menit ia tidak wajib zakat fitrah demikian sebaliknya jika seseorang meninggal dunia setelah masuk waktu magrib walaupun hanya beberapa menit wajib dikeluarkan zakat fitrahnya.
Jika seorang anak dilahirkan setelah magrib walaupun hanya beberapa menit ia tidak wajib dizakati melainkan hanya sunnah saja sebagaimana keterangan terdahulu. Namun jika ia dilahirkan sebelum magrib walaupun hanya beberapa menit maka wajib dikeluarkan zakat fitrahnya.
Kesimpulannya waktu wajib zakat fitrah ialah ketika matahari terbenam (magrib) pada malam Idul Fitri karena saat itu merupakan waktu “berbuka” dari puasa Ramadhon dan zakat itu disandarkan kepada fitr (berbuka) sehingga disebut “zakatul fithri min Romadhon” maka sandaran hukumnya adalah waktu tersebut.
Sedangkan waktu mengeluarkannya itu ada dua macam yaitu waktu fadhilah (utama) dan waktu jawaz (boleh).
Waktu utama mengeluarkan zakat fitrah adalah pada pagi hari Idul Fitri sebelum menunaikan sholat ID berdasarkan riwayat yang terdapat di dalam shahih Muslim dari hadist Ibnu Umar t. “Bahwa Nabi r menyuruh mengeluarkan zakat fitrah sebelum orang-orang pergi menunaikan sholat ID (HR. Muslim).Ibnu Uyaina meriwayatkan dalam tafsirnya dari Amr Bin Dinar t dari Ikrima, ia berkata : “Hendaknya seseorang mengeluarkan zakat fitrah pada hari raya Idul Fitri sebelum menunaikan sholat ID karena Allah I berfirman :
“Sesungguhnya beruntunglah orang yang membersihkan diri dan dia ingat nama Rabbnya lalu dia shalat. (QS. Al-A’laa : 14-15).
Oleh karena itu lebih utama mengakhirkan shalat Idul Fitri pada hari Firtri itu
supaya waktu untuk mengeluarkan zakat fitrah lebih leluasa.
Adapun waktu bolehnya adalah sehari atau dua hari sebelum Idul Fitri. Diriwatkan dari Shahih Al Bukhari dari Nafi’ y beliau berkata : “Ibnu Umar y.biasa mengeluarkan zakat fitrah untuk anak-anak kecil dan orang dewasa hingga untuk anak-anak saya, beliau memberikannya kepada orang-orang yang berhak menerimanya dan mereka menerima zakat itu sehari atau dua hari sebelum Idul Fitri”.
Dalam hal ini tidak boleh mengakhirkan zakat fitrah setelah sholat ID tanpa ada udzur maka zakatnya tidak diterima karena bertentangan dengan perintah Rasullulah r.Telah disebutkan sebelumnya yaitu dalam hadist Ibnu Abbas t bahwa orang yang menunaikan Zakat